Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peninjauan Pasal Kontroversial KUHAP

Koalisi masyarakat sipil Indonesia kembali menyoroti revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas pemerintah dan DPR. Kelompok ini menilai sejumlah pasal kontroversial dalam revisi KUHAP berpotensi melemahkan prinsip demokrasi dan mengancam hak asasi warga negara.

Dalam pernyataannya, koalisi menekankan bahwa beberapa ketentuan dalam revisi KUHAP memberikan wewenang yang terlalu luas kepada aparat penegak hukum. Hal ini dikhawatirkan bisa memicu penyalahgunaan kekuasaan, mengurangi transparansi, dan melemahkan mekanisme akuntabilitas di sistem peradilan.

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah ketentuan terkait penahanan dan penyadapan. Koalisi menilai bahwa aturan baru memungkinkan aparat melakukan penahanan lebih lama tanpa pengawasan yang memadai. Prosedur penyadapan yang lebih longgar juga dianggap berisiko melanggar privasi warga. “Jika pasal-pasal ini disahkan, hak warga untuk mendapatkan perlindungan hukum bisa tergerus,” ujar juru bicara koalisi.

Aksi penolakan terhadap pasal-pasal kontroversial ini telah berlangsung di berbagai kota besar, termasuk Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Ribuan warga mengikuti demonstrasi damai untuk menyuarakan tuntutan agar pemerintah dan DPR meninjau ulang pasal yang berpotensi merugikan masyarakat. Selain itu, koalisi juga melancarkan kampanye digital melalui media sosial untuk meningkatkan kesadaran publik.

Koalisi menegaskan bahwa tujuan mereka bukan menolak seluruh revisi KUHAP, tetapi memastikan setiap perubahan hukum memperkuat demokrasi, bukan melemahkannya. Mereka menyerukan dialog terbuka antara pemerintah, DPR, akademisi hukum, dan masyarakat agar setiap pasal ditinjau kembali secara transparan dan akuntabel.

Para pengamat hukum menilai revisi KUHAP memang memerlukan perhatian serius. Proses legislasi yang tergesa-gesa bisa menimbulkan celah hukum dan kontroversi di kemudian hari. Masyarakat berharap DPR dan pemerintah lebih responsif terhadap aspirasi publik dan tidak hanya mengutamakan kepentingan politik semata.

Koalisi meminta DPR melakukan kajian mendalam dan melibatkan berbagai pihak sebelum melanjutkan pembahasan. Mereka menekankan pentingnya mekanisme check and balance agar revisi KUHAP tidak menimbulkan ketidakadilan di masa depan. “Demokrasi bukan sekadar pemilu, tetapi juga perlindungan hak-hak dasar setiap warga negara. KUHAP adalah fondasi penting untuk itu,” tegas koalisi.

Seiring tekanan publik yang meningkat, pemerintah dan DPR diharapkan lebih bijak menyikapi pasal-pasal kontroversial. Jika aspirasi masyarakat diabaikan, potensi konflik hukum dan krisis kepercayaan publik bisa meningkat, yang akhirnya berdampak negatif pada stabilitas demokrasi di Indonesia.

Koalisi menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh elemen bangsa untuk bersatu menjaga nilai-nilai demokrasi dan keadilan. Revisi KUHAP harus berpihak pada rakyat, bukan semata memperluas kekuasaan aparat penegak hukum. Keseimbangan antara keamanan dan hak asasi manusia menjadi kunci agar hukum berjalan adil dan efektif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *